Fenomena nikah siri di masyarakat memang terlihat mudah dalam prosesnya. Tapi tahukah bahwa pernikahan yang 'mudah' ini justru memiliki banyak kerugian, terutama bagi perempuan dan anaknya kelak.
Mulai dari istri yang tidak terlindungi secara hukum hingga anak dianggap sebagai anak yang tidak 'sah' karena akte kelahirannya nanti hanya akan memuat nama ibu, tanpa nama ayah.
Perlu diketahui, pernikahan yang dianggap sah oleh negara adalah pernikahan dilangsungkan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya yang kemudian dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.
Jadi, sebelum memutuskan menikah yang 'gampang' saja, ada baiknya dikaji baik dan buruknya terlebih dahulu, apalagi kita sebagai Urang Minang yang menjunjung tinggi adat istiadat.
Sumber:
Hukum Online
UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Komnas Perempuan
Kementerian Agama
Jurnal Relasi Adat dengan Nikah Siri UIN Batusangkar
Kembali ke Berita
59 Tayangan
Ke Beranda
Berita Terpopuler
Paling banyak dibaca
#1
Bahas RKPD 2025, Pemkab Solsel Tegaskan 5 Isu Strategis Pembangunan
26 Feb
2,963
#2
Bupati Solsel dan Kajati Sumbar Resmikan Balai Restorative Justice Pertama di Solok Selatan
04 Okt
2,289
#3
'Turnamen Olahraga Untuk Ukur Kemampuan dan Dapatkan Prestasi'
11 Jan
2,011
#4
Informasi Harga Pangan, Rabu 20 Juli 2022 di Pasar Padang Aro Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan.
01 Jul
1,964
#5
Malam Resepsi HUT ke-21 Solsel Bertabur Bintang, dari Fauzana Sampai Nidji
07 Jan
1,901